Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Pangan dan Gizi ( Tugas)

ASPEK GIZI TERHADAP PENETAPAN GARIS KEMISKINAN DAN UPAH MINIMUM

Oleh : Anggar Pamungkas (I14090063)

Aspek Gizi Dalam Penetapan Garis Kemiskinan

Kemiskinan dalam pengertian konvensional adalah apabila pendapatan suatu komunitas berada di bawah satu garis kemiskinan tertentu. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang bersumber dari faktor ekonomis. Kemiskinan merupakan suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. faktor utama yang mempengaruhi status gizi masyarakat adalah kurangnya konsumsi pangan yang menimbulkan turunnya tingkat kesehatan, secara tidak langsung kurangnya konsumsi pangan merupakan akibat dari kemiskinan selain itu ketidakmampuan individu atau rumah tangga dalam mencapai standar hidup yang maksimal, sehingga tidak mampu memberikan yang terbaik bagi anggota keluarganya, baik dari nilai gizi dan kelayakan makanan. Secara garis besar ada hubungan kemiskinan dan kesehatan, masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan pada umumnya memiliki kelayakan hidup yang lebih rendah, lebih rentan terhadap penyakit menular, tingginya angka kematian pada bayi, ibu hamil dan melahirkan serta proporsi kesehatan yang sangat rendah.

Garis kemiskinan yaitu tingkat konsumsi rumah tangga minimum yang dapat diterima secara sosial yang biasanya dihitung berdasarkan income yang dua pertiganya digunakan untuk “keranjang pangan” yang dihitung oleh ahli statistik kesejahteraan sebagai persediaan kalori dan protein utama yang paling murah. Data dari Indonesia dan di negara lain menunjukkan adanya hubungan antara kurang gizi dan kemiskinan.Proporsi anak yang gizi kurang dan gizi buruk berbanding terbalik dengan pendapatan. Makin kecil pendapatan penduduk, makin tinggi persentase anak yang kekurangan gizi; makin tinggi pendapatan, makin kecil persentasenya. Hubungannya bersifat timbal balik. Kurang gizi berpotensi sebagai penyebab kemiskinan melalui rendahnya pendidikan dan produktivitas. Sebaliknya, kemiskinan menyebabkan anak tidak mendapat makanan bergizi yang cukup sehingga kurang gizi dan seterusnya. Kemiskinan merupakan penghambat keluarga untuk memperoleh akses terhadap ketiga faktor penyebab di atas. Kemiskinan tidak memungkinkan anak balita mendapat MPASI yang baik dan benar.Kemiskinan dan pendidikan rendah membuat anak tidak memperoleh pengasuhan yang baik sehingga anak tidak memperoleh ASI, misalnya. Kemiskinan juga menghambat anak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

Upah menurut pasal 1 angka 30 UU 13/2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Besarnya upah dan cara pembayaran yang telah disepakati buruh dan pengusaha dituangkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.

Terdapat tiga komponen yang dianggap mempengaruhi besarnya upah minimum, yaitu :

1.    Kebutuhan Fisik Minimum

Kebutuhan fisik minimum adalah kebutuhan dari seseorang yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan funsinya sebagai salah satu factor produksi. Nilai dari kebutihan fisik minimum mencerminkan nilai ekonomi dari barang dan jasa yang diperlukan oleh pekerja dan keluarganya dalam jangka waktu satu bulan.

2.    Indeks harga konsumen

Indeks harga konsumen merupakan petunjuk mengenai naik turunnya harga kebutuhan hidup. Naiknya harga kebutuhan hidup ini secara tidak langsung mencerminkan tingkat inflasi. Data mengenai harga ini secara tidak langsung mencerminkan tingkat inflasi. Data mengenai harga ini dikumpulkan BPS dan mencakup 160 macam barang yangt dibagi menjadi empat kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, sandang, perumahan dan aneka.

3.    Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pertumbuhan ekonomi daerah mencerminkan keadaan perekonomian di suatu daerah. Keadaan perekonomian ini akan mempengaruhi pertumbuhan dan kondisi perusahaan yang beroperasi di daerah bersangkutan.

Aspek Gizi Dalam Penetapan Upah Minimum

Prosedur penetapan Upah Minimum telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor Per–17/Men/VIII/2005 tentang komponen  dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dengan acuan peraturan tersebut maka selanjutnya Gubernur menetapkan Upah Minimum. Setelah Upah Minimum ditetapkan maka para Pengusaha dalam pemberian upah kepada pekerja/buruhnya harus sesuai dengan ketetapan Upah Minimum tersebut. Dalam manajemen sumber daya manusia upah juga harus dilihat sebagai investasi, yaitu kenaikan upah atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau peningkatan kualitas SDM atau pekerja/buruh, yang hasilnya akan diperoleh kemudian. Apabila upah dan kesjahteraan lebih baik, maka dimungkinkan adanya perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan keterampilan melalui tambahan pendidikan, latihan, bacaan, perbaikan disiplin, perbaikan syarat kerja, peningkatan semangat kerja, adanya ketenaga kerja dan lain-lain.

Upah yang diterima oleh pekerja/buruh harus dapat memenuhi segala kebutuhannya termasuk kebutuhannya terhadap zat gizi yang diperoleh dari pemenuhan konsumsinya terhadap makanan karena meningkatnya daya beli terhadap makana tersebut. Apabila upah dan kesejahteraan lebih baik, maka dimungkinkan adanya perbaikan gizi dan perbaikan ketrampilan sehingga dapat meningkatkan produktifitas dari pekerja/buruh tersebut. Pengupahan di Indonesia juga diperkuat dengan adanya Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri atas beberapa komponen salah satumya masalah gizi dan kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar